Feeds:
Posts
Comments

Posts Tagged ‘larangan merokok’

Kejujuran masih terpelihara dengan baik dalam kehidupan masyarakat berhaji dan kehidupan di Tanah Suci. Bahwa terjadi tindak kriminal, hal itu sama sekali tidak mencerminkan keadaan yang menakutkan dalam pelaksanaan rukun Islam kelima. Karena tindak kejahatan sangat sedikit dan tidak mewakili jemaah haji yang sedemikian massal.

Kejujuran ditunjukkan jemaah asal Turki saat menemukan bungkusan amplop dalam tas keresek yang diikat karet di lingkungan masjid di wilayah Shisya, Selasa (17/11). Setelah dicek, dalam amplop tersebut terdapat uang RS 1.500 atau sekitar Rp 5 juta.

Saat itu, seorang penceramah asal Turki sedang berpidato menjelang salat zuhur di masjid. Tiba-tiba, jemaah yang menemukan amplop tersebut maju ke depan mimbar dan menyerahkan amplop tersebut kepada sang juru dakwah. Saat waktu zuhur kurang lima menit, pendakwah ini mengumumkan bahwa ditemukan uang dalam amplop yang dibungkus plastik.

“Barang siapa yang merasa kehilangan dipersilakan menghubungi dirinya serta jemaah asal Turki yang menemukannya, dengan membawa barang bukti bahwa dirinya kehilangan,” kata juru dakwah tersebut.

Tidak seorang pun jemaah Masjid Shisya yang merasa kehilangan. Dua orang jemaah Indonesia yang duduk di depan kemudian ikut meneliti temuan jemaah Turki itu. Ternyata, amplop yang ditemukan ada stempel jemaah Jawa Timur yang menunjukkan bahwa uang tersebut adalah biaya “living cost”.

Karena waktu sudah masuk, azan zuhur pun berkumandang. Tapi begitu azan selesai, jemaah Indonesia yang ikut meneliti barang temuan itu diminta mengumumkan dalam bahasa Indonesia. Maka jemaah asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengumumkan adanya temuan. Tapi, lagi-lagi tak seorang pun jemaah merasa kehilangan.

Akhirnya diputuskan, penceramah, penemu uang, ditemani Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia H. Mubarok menyerahkan uang temuan kepada Kepala Daerah Kerja Mekah H. Subakin. Kadaker kemudian meminta stafnya untuk menelusuri jemaah asal Surabaya yang kehilangan untuk diserahkan kepada pemiliknya.

Kasus kecopetan

Lain lagi kasus yang menimpa petugas haji di Madinah. Malam itu ia diantar sopir akan berbelanja di di Jln. King Fahd. Tiba-tiba dari sebelah kiri mobilnya digedor dengan keras oleh seseorang. Setelah dibuka, rupanya orang tersebut menawarkan ziarah, meskipun malam hari.

Saat mobil sebelah kiri depan digedor, tas yang ada di dalam dashboard depan diambil copet dari sebelah kanan. Tak disadari sama sekali, petugas ini dalam hitungan detik sudah kehilangan dompet itu. Anehnya, keesokan harinya, seorang jemaah asal Bangladesh datang ke Kantor Daerah Kerja Madinah. Ia mengantarkan tas yang berisi uang lebih dari RS 5.000 atau setara dengan Rp 13 juta.

Jemaah yang membawa tas tersebut bercerita, dirinya merasa aneh karena di dalam mobil bak terbuka miliknya tiba-tiba ada tas hitam. Setelah dibuka, tas tersebut ternyata berisi uang, ID card, dan flash disk, dan sejumlah surat penting yang lain. Karena terdapat ID card petugas haji Indonesia, jemaah Bangladesh itu selama berjam-jam mencari kantor Safarah Indonesia dan akhirnya menemukan Kantor Daker Madinah itu.

Penemu tas tersebut kemudian dipertemukan dengan petugas yang kehilangan tas. Sebelum menyerahkan tas itu, jemaah Bangladesh melakukan “tes”. “Apa yang ada dalam tas tersebut?” kata dia.

“Ada uang lebih dari RS 5.000, ada telefon seluler, ada id card, ada beberapa permen, dan ada telefon seluler,” kata petugas haji yang kehilangan sembari mulai optimis setelah seharian merasa bersalah karena kehilangan barang.

“Betul,” jawab jemaah Bangladesh. “Tapi masih ada barang penting lain, berupa flash disk. Berapa jumlahnya?” kata dia. Petugas haji yang kehilangan ini pun langsung teringat bahwa flsh disk yang ada di dalamnya berisi tiga buah. “Betul,” kata jemaah Bangladesh.

Maka jemaah Bangladesh itu pun menyerahkan tas kepada pemiliknya. Sebagai tanda terima kasih, petugas itu menyerahkan sejumlah uang kepada jemaah Bangladesh. Tapi ia tidak bersedia menerimanya. Karena mengembalikan harta kepada pemiliknya adalah kewajiban seorang Muslim.

Rupanya pencopet segera mengambil telefon di dalam tas tersebut, kemudian secara kilat melemparkan tas sisanya ke dalam mobil bak terbuka yang sedang terkena macet. Pencopet pun tidak mudah beraksi di Tanah Suci. Sebab saat ketahuan dia mencuri dan memiliki barang bukti, dia akan dihukum berat. Maka, begitu mengambil handphone dia langsung melemparkan tas yang berisi uang sekitar Rp 13 juta.

Begitulah, kejujuran masih terpelihara dengan baik di kalangan jemaah haji. Bahkan untuk memelihara kejujuran ini, pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi keras kepada siapa pun yang mencoba tidak jujur. Akibat “treatment” ini, seorang petugas haji di Madinah tahun 1429 sempat ditahan aparat keamanan.

Saat itu, dia menemukan uang di dalam Masjid Nabawi. Maksud hati ia akan menyerahkan uang itu kepada bagian penemuan barang di dalam masjid. Karena menjelang salat, ia memasukkan uang itu ke dalam kantong sakunya, dengan maksud akan menyerahkan barang temuannya ke bagian kehilangan barang. Namun malang, sebelum salat berlangsung, dia sudah ditangkap aparat keamanan setempat karena penemuan barang itu terpantau oleh CCTV yang selalu mengawasi seluruh gerak-gerik jemaah. Setelah melakukan klarifikasi, petugas itu baru dilepaskan. (Wachu)

Read Full Post »

SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia

“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi, dari ambil dari Salafy.or.id)

Read Full Post »